Thursday, November 12, 2015

FIQIH MUAMALAH : RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI

Rukun-rukun dan Syarat-syarat Jual Beli


Rukun jual beli

  • Akad
  • Penjual dan pembeli
  • Ma’kud alaih(objek akad)
  • Jangan ada yang memisahkan, jangan pembeli diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya.
  • Jangan diselangi kata-kata lain antara ijab dan kabul.
  • Beragama islam.
  • Suci, maka tidak sah penjualan benda-benda najis, kecuali anjing untuk berburu.
  • Memberi manfaat menurut syara’.
  • Jangan dikaitkan atau digantungkan dengan hal-hal lain, misal : jika ayahku pergi kujual motor ini kepadamu.
  • Tidak dibatasi waktunya.
  • Dapat diserahkan dengan cepat ataupun lambat.
  • Milik sendiri.
  • Diketahui barang yang diperjual belikan tersebut baik berat, jumlah, takaran dan lain-lainnya.
  • Ikatan kata antara penjual dan pembeli, ikatan ini bias diucapkan secara langsung atau kalau tidak mampu(bisu)bias dengan surat-menyurat
  • Benda-benda yang diperjual belikan


Syarat sah jual beli


1. Syarat benda yang menjadi objek akad :
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus direalisasikan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Ada yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan ada kaitan dengan objek yang diperjual-belikan.
  • Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi dalam melakukan aktivitas itu, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Tidak sah transaksi yang dilakukan anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
  • Kedua: Yang berkaitan dengan objek jual belinya, yakni sebagai berikut:
    • Objek jual beli tersebut harus suci, bermanfaat, bisa dise-rahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
    • Tidak sah menjualbelikan barang najis atau barang haram seperti darah, bangkai dan daging babi. Karena benda-benda tersebut menurut syariat tidak dapat digunakan. Di antara bangkai tidak ada yang dikecualikan selain ikan dan belalang. Dari jenis darah juga tidak ada yang dikecualikan selain hati (lever) dan limpa, karena ada dalil yang mengindikasikan demikian.
    • Juga tidak sah menjual barang yang belum menjadi hak milik, karena ada dalil yang menunjukkan larangan terhadap itu. Tidak ada pengecualian, melainkan dalam jual beli as-Salam. Yakni sejenis jual beli dengan menjual barang yang digambarkan kriterianya secara jelas dalam kepemilikan, dibayar dimuka, yakni dibayar terlebih dahulu tetapi barang diserahterimakan belakangan. Karena ada dalil yang menjelaskan disyariatkannya jual beli ini.
    • Tidak sah juga menjual barang yang tidak ada atau yang berada di luar kemampuan penjual untuk menyerahkannya seperti menjual Malaqih, Madhamin atau menjual ikan yang masih dalam air, burung yang masih terbang di udara dan sejenisnya. Malaqih adalah anak yang masih dalam tulang sulbi pejantan. Sementara madhamin adalah anak yang masih dalam tulang dada hewan be-tina.
    • Adapun jual beli fudhuliy yakni orang yang bukan pemilik barang juga bukan orang yang diberi kuasa, menjual barang milik orang lain, padahal tidak ada pemberian surat kuasa dari pemilik barang. Ada perbedaan pendapat tentang jual beli jenis ini. Namun yang benar adalah tergantung izin dari pemilik barang.

2. Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak terkena faktor “ketidaktahuan” yang bisa termasuk “menjual kucing dalam karung”, karena itu dilarang.

3. Tidak memberikan batasan waktu. Tidak sah menjual barang untuk jangka masa tertentu yang diketahui atau tidak diketahui. Seperti orang yang menjual rumahnya kepada orang lain dengan syarat apabila sudah dibayar, maka jual beli itu dibatalkan. Itu disebut dengan “jual beli pelunasan”.

No comments:

Post a Comment