Macam-macam Pembagian Jual Beli
Jual beli
berdasarkan pertukarannya secara umum dibagi empat macam :
- Jual beli
salam (pesanan), yaitu jual beli dengan acara menyerahkan terlebih dahulu
uang muka kemudian barangnya diantar belakangan.
- Jual beli
muqayadhah (barter), yaitu jual beli dengan cara menukar barang dengan
barang, seperti menukar baju dengan sepatu.
- Jual beli
muthlaq, yaitu jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati
sebagai alat pertukaran, seperti uang.
- Jual beli
alat penukar dengan alat penukar, yaitu jual beli barang yang biasa
dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar lainnya, seperti uang
perak dengan uang emas.
Berdasarkan
segi harga, jual beli dibagi pula menjadi empat bagian:
- Jual beli
yang menguntungkan (al murabahah).
- Jual beli
yang tidak menguntungkan, yaitu menjual dengan harga aslinya (at tauliyah).
- Jual beli
rugi (al khasarah)
- Jual beli
al musawah, yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya, tetapi kedua orang
yang akad saling meridai. Jual beli seperti inilah yang berkembang
sekarang.
Klasifikasi
Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga
- Jual beli Bargainal (Tawar-menawar). Yakni jual beli di
mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
- Jual beli amanah. Yakni jual beli di mana penjual
mem-beritahukan harga modal jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis
jual beli tersebut terbagi lain menjadi tiga jenis lain :
- Jual beli murabahah. Yakni jual beli dengan modal dan
ke-untungan yang diketahui.
- Jual beli wadhi”ah. yakni jual dengan harga di bawah
modal dan jumlah kerugian yang diketahui.
- Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan menjual
barang dalam harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian.
Sebagian
ahli fiqih menambahkan lagi jenis jual beli yaitu jual beli isyrak dan
mustarsal. Isyrak adalah menjual sebagian barang dengan sebagian uang bayaran.
Sedang jual beli mustarsal adalah jual beli dengan harga pasar. Mustarsil
adalah orang lugu yang tidak mengerti harga dan tawar menawar.
- Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan
cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling
menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si
penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.
- Kebalikannya disebut dengan jual beli munaqadhah
(obral). Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan
kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagang-annya,
kemudian si pembeli akan membeli dengan harga ter-murah yang mereka
tawarkan.
Pembagian
Jual Beli Dilihat dari Cara Pembayaran
Ditinjau
dari sisi ini, jual beli terbagi menjadi empat bagian:
- Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran
secara langsung.
- Jual beli dengan pembayaran tertunda.
- Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
- Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran
sama-sama tertunda.
Komunitas
Perbankan Syariah
Berdasarkan barang yang dipertukarkan, jual beli terbagi empat macam;
- Bai' al muthlaqah, yaitu
pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat
tukar. Jual-beli semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan
yang didasar-kan atas prinsip jual-beli.
- Bai' al muqayyadah, yaitu
jual-beli dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter).
Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi
transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa).
Karena itu dilakukan pertukaran barang dangan barang yang dinilai dalam
valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
- Bai' al sharf, yaitu
jual-beli atau pertukaran antara satu mata uang asing dengan mata uang
asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar, dolar dengan yen dan
sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang
kartal (bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral (telegrafic transfer
atau mail transfer).
- Bai' as salam adalah akad
jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang
telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan
itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai' as
salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Al
Salam yakni jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga
lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu:
- Nasabah
mengajukan pembiyaan kepada Bank
- Bank memesan
barang kepada nasabah
- Bank membayar
barang yang dipesan kepada nasabah
- Dalam
waktu yang disepakati nasabah menyerahkan barang yang dipesan kepada bank
- Bank
menjual barang yang dipesan kepada pembeli lain.
Dalam praktik perbankan yang dapat
dan lazim juga dilakukan dengan melibatkan produsen sebagai pihak peneydia
barang. teknisnya adalah sebagai berikut:
a.
barang diserahkan secara tangguh dan
pmbayaran dilakukan secara tunai.
b.
Setelah barang diserahkan kepada bank
oleh produsen, sesegera mungkin ban menjualnya kepada nasabah secara tunia atau
secara angsuran.
c.
harga jual kepada nasabah adalah harga
beli dari produsen ditambah keutungan yang telah disepakati.
Sedangkan
pembagian jual beli berdasarkan harganya terbagi empat macam ;
Bai’
al murabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam
transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang
diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil. Al-Murabahah
yaitu jual beli barang pada harg asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati antara pihak bank dan nasabah.
Teknis
Perbankan
- Bank
bertindak sebagai penjual; dalam pada itu nasabah adalah sebagai pembeli.
- Harga
jual adalah harga beli bank dari produsen (pabrik/toko) ditambah margin
keuntungan (mark up). Kedu apihak harus menyepakati harga jual dan jangka
waktu pembayaran.
- Harga
jual yang dicantumkan dalam akad tidak dapt diubah selama berlaku akad.
- Pembayaran
dapat dilakukan dengan tangguh dan dapat dilakukan dengan angsuran (bai'
bi atsaman al ajil).
Bai’
al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak
memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.
Bai'
al muwadha'ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan
dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan
(discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang
atau aktiva tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.
Bai’
al-tauliyah, yaitu jual beli dimana penjual melakukan penjualan
dengan harga yang sama dengan harga pokok barang.
Bai' al istishna', yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.
Bai' al istishna', yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.
Jual beli ditinjau dari segi
hukumnya dibagi menjadi dua macam yaitu :
- Jual
beli yang syah menurut hukum dan batal menurut hukum
- Dari
segi obyek jual beli dan segi pelaku jual beli
Ditinjau dari segi benda yang yang
dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyuddin bahwa jual
beli dibagai menjadi tiga bentuk :
- jual
beli benda yang kelihatan
maksudnya adalah pada waktu melakukan akad jual beli benda
atau barang yang diperjualbelikan ada didepan penjual dan pembeli, seperti
membeli beras dipasar dan boleh dilakukan.
- Jual
beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji
Sama dengan jual beli salam (pesanan), ataupun yang
dilakukan secara tidak tunai (kontan). Maksudnya ialah perjanjian sesuatu yang
penyarahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu.
Dalam
salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat-syarat tambahannya ialah :
1. Ketika melakukan akad salam
disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa
barang yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.
2. Dalam akad harus disebutkan segala
sesuatu yang bias mempertinggi dan memperendah harga barang itu.
3. Barang yang akan diserahkan
hendaknya barang-barang yang biasa didapat dipasar.
4. Harga hendakya dipegang ditempat
akad berlangsug.
Jual Beli yang dilarang dan batal
hukumnya adalah :
- Barang
yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai
dan khamar.
- Jual
beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan
betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya
karena Rasulullah SAW bersabda yang
artinya: Dari Ibn Umar ra berkata : Rasulullah SAW telah melarang menjual
mani binatang. (HR. Bukhari)
- Jual
beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
- Jual
beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk
dipanen.
- Jual
beli dengan munabadzah yaitu jual beli secara lempar-melempar.
- Jual
beli gharar yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan adanya
penipuan, contoh : penjualan ikan yang masih dikolam.
- Larangan
menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan kurang
saling mempercayainya antara penjual dan pembeli.
daftar pustaka :
No comments:
Post a Comment