Monday, November 9, 2015

FIQIH MUAMALAH : MACAM-MACAM JUAL BELI

Macam-macam Pembagian Jual Beli


Jual beli berdasarkan pertukarannya secara umum dibagi empat macam :
  1. Jual beli salam (pesanan), yaitu jual beli dengan acara menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantar belakangan.
  2. Jual beli muqayadhah (barter), yaitu jual beli dengan cara menukar barang dengan barang, seperti menukar baju dengan sepatu.
  3. Jual beli muthlaq, yaitu jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat pertukaran, seperti uang.
  4. Jual beli alat penukar dengan alat penukar, yaitu jual beli barang yang biasa dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar lainnya, seperti uang perak dengan uang emas.
Berdasarkan segi harga, jual beli dibagi pula menjadi empat bagian:
  1. Jual beli yang menguntungkan (al murabahah).
  2. Jual beli yang tidak menguntungkan, yaitu menjual dengan harga aslinya (at  tauliyah).
  3. Jual beli rugi (al khasarah)
  4. Jual beli al musawah, yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya, tetapi kedua orang yang akad saling meridai. Jual beli seperti inilah yang berkembang sekarang.
Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga
  1. Jual beli Bargainal (Tawar-menawar). Yakni jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
  2. Jual beli amanah. Yakni jual beli di mana penjual mem-beritahukan harga modal jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis jual beli tersebut terbagi lain menjadi tiga jenis lain :
    1. Jual beli murabahah. Yakni jual beli dengan modal dan ke-untungan yang diketahui.
    2. Jual beli wadhi”ah. yakni jual dengan harga di bawah modal dan jumlah kerugian yang diketahui.
    3. Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan menjual barang dalam harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian.
Sebagian ahli fiqih menambahkan lagi jenis jual beli yaitu jual beli isyrak dan mustarsal. Isyrak adalah menjual sebagian barang dengan sebagian uang bayaran. Sedang jual beli mustarsal adalah jual beli dengan harga pasar. Mustarsil adalah orang lugu yang tidak mengerti harga dan tawar menawar.
  1. Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.
  2. Kebalikannya disebut dengan jual beli munaqadhah (obral). Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagang-annya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga ter-murah yang mereka tawarkan.
Pembagian Jual Beli Dilihat dari Cara Pembayaran
Ditinjau dari sisi ini, jual beli terbagi menjadi empat bagian:
  1. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.
  2. Jual beli dengan pembayaran tertunda.
  3. Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
  4. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
Komunitas Perbankan Syariah
Berdasarkan barang yang dipertukarkan, jual beli terbagi empat macam;

  1. Bai' al muthlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual-beli semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasar-kan atas prinsip jual-beli.
  2. Bai' al muqayyadah, yaitu jual-beli dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilakukan pertukaran barang dangan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
  3. Bai' al sharf, yaitu jual-beli atau pertukaran antara satu mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar, dolar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).
  4. Bai' as salam adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai' as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Al Salam yakni jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu:
    1. Nasabah mengajukan pembiyaan kepada Bank
    2. Bank memesan barang kepada nasabah
    3. Bank membayar barang yang dipesan kepada nasabah
    4. Dalam waktu yang disepakati nasabah menyerahkan barang yang dipesan kepada bank
    5. Bank menjual barang yang dipesan kepada pembeli lain.
Dalam praktik perbankan yang dapat dan lazim juga dilakukan dengan melibatkan produsen sebagai pihak peneydia barang. teknisnya adalah sebagai berikut:
a.       barang diserahkan secara tangguh dan pmbayaran dilakukan secara tunai.
b.      Setelah barang diserahkan kepada bank oleh produsen, sesegera mungkin ban menjualnya kepada nasabah secara tunia atau secara angsuran.
c.       harga jual kepada nasabah adalah harga beli dari produsen ditambah keutungan yang telah disepakati.

Sedangkan pembagian jual beli berdasarkan harganya terbagi empat macam ;
Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil. Al-Murabahah yaitu jual beli barang pada harg asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah.
Teknis Perbankan
  1. Bank bertindak sebagai penjual; dalam pada itu nasabah adalah sebagai pembeli.
  2. Harga jual adalah harga beli bank dari produsen (pabrik/toko) ditambah margin keuntungan (mark up). Kedu apihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
  3. Harga jual yang dicantumkan dalam akad tidak dapt diubah selama berlaku akad.
  4. Pembayaran dapat dilakukan dengan tangguh dan dapat dilakukan dengan angsuran (bai' bi atsaman al ajil).
Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.
Bai' al muwadha'ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang atau aktiva tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.
Bai’ al-tauliyah, yaitu jual beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga yang sama dengan harga pokok barang.

Bai' al istishna', yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.
Jual beli ditinjau dari segi hukumnya dibagi menjadi dua macam yaitu :
  1. Jual beli yang syah menurut hukum dan batal menurut hukum
  2. Dari segi obyek jual beli dan segi pelaku jual beli
Ditinjau dari segi benda yang yang dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagai menjadi tiga bentuk :
  1. jual beli benda yang kelihatan
maksudnya adalah pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada didepan penjual dan pembeli, seperti membeli beras dipasar  dan boleh dilakukan.
  1. Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji
Sama dengan jual beli salam (pesanan), ataupun yang dilakukan secara tidak tunai (kontan). Maksudnya ialah perjanjian sesuatu yang penyarahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu.
Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat-syarat tambahannya ialah :
1.      Ketika melakukan akad salam disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.
2.      Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bias mempertinggi dan memperendah harga barang itu.
3.      Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapat dipasar.
4.      Harga hendakya dipegang ditempat akad berlangsug.
Jual Beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah :
  1. Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
  2. Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah SAW bersabda  yang artinya: Dari Ibn Umar ra berkata : Rasulullah SAW telah melarang menjual mani binatang. (HR. Bukhari)
  3. Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
  4. Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
  5. Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli secara lempar-melempar.
  6. Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan adanya penipuan, contoh : penjualan ikan yang masih dikolam.
  7. Larangan menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan kurang saling mempercayainya antara penjual dan pembeli.
daftar pustaka :

No comments:

Post a Comment